Bank Indonesia (BI) melarang keras transaksi gesek tunai. Larangan tersebut tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.11/11/PBI/2009 sebagaimana diubah dengan PBI No.14/2/2012 mengenai Penyelenggaraan Kegiatan
Bank Indonesia (BI) melarang keras transaksi gesek tunai. Larangan tersebut tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.11/11/PBI/2009 sebagaimana diubah dengan PBI No.14/2/2012 mengenai Penyelenggaraan Kegiatan